Korupsi dengan Berbagai Wajahnya
Indonesia adalah suatu negara berkembang dengan jumlah angka kemiskinan yang
masih tinggi. Namun, keadaan ini bukannya memicu para pejabat untuk memajukan
Indonesia. Mereka memilih untuk menghamburkan uang rakyat yang seharusnya
digunakan untuk menyejahterakan Indonesia agar bisa menjadi negara maju.
Korupsi, kini sedang jaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagian
besar anggota pemerintahan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat hanya
mengucapkan sumpah jabatan tanpa penghayatan. Apalagi diamalkan. Hal ini disebabkan
oleh tidak adanya kesetiaan di hati mereka. Baik setia pada NKRI, maupun setia
kepada kelompok koruptornya.
Korupsi
merupakan salah satu masalah urgent di Indonesia. Pasalnya koruptor tidak hanya
merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat. Mereka mengambil uang
rakyat hingga triliunan rupiah tanpa sedikit pun ingat dengan nasib rakyat
kecil di desa-desa yang bingung mencari uang demi sesuap nasi. Hati nurani
mereka seperti musnah entah kemana, hingga tidak ada bedanya dengan yang bukan
manusia. Kemudian sangat tepat jika mereka menyandang gelar si Tikus Berdasi.
Tidak ada
pikiran lain dari setiap tikus di dunia ini, kecuali berpikir tentang bagaimana
mereka bisa mencuri makan sebanyak-banyaknya tanpa diketahui menusia. Tikus
memiliki kepekaan indra pendengar sehingga mudah mendeteksi adanya ancaman yang
datang. Mereka akan dengan cepat melarikan diri jika ketahuan mencuri. Manusia
pasti sangat kesulitan menangkap mereka. Kemudian jebakan tikus berupa kurungan
dan racun tikuslah solusinya.
Jebakan tikus
itu berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakyat berharap agar
Tikus Berdasi bisa diberantas hingga habis, supaya tidak merugikan negara lebih
banyak lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menjawab harapan
rakyat. KPK harus bersih dari suap-menyuap dan harus independen dalam menangani
siapapun yang ditersangkakan. Para kotuptor tidak akan segan-segan menyuap
pejabat KPK seberapa besar pun, demi menyembunyikan keborokannya.
Kemudian jangan
sampai kasus penyuapan pada salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi juga
terjadi di lingkup KPK, dan jangan tebang pilih terhadap target operasinya. KPK
harus mengawasi setiap pejabat pemerintah. Siapa yang dianggap mencurigakan
atas kenaikan kekayaannya, maka harus segera diusut. Siapa pun itu, tak
terkecuali seorang mentri bahkan presiden pun.
Selain fokus
terhadap pemberantasan korupsi, KPK juga harus intensif berkomunikasi dengan
mahasiswa. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran sebagai pengawal kebijakan
pemerintah, pengawal aspirasi rakyat, dan agen perubahan masih melekat pada
sosok mahasiswa. Adanya komunikasi dari KPK dan mahasiswa, akan melahirkan
inovasi hinggga kritikan yang akan membuat KPK menjadi semakin baik dan berani
dalam mengambil setiap keputusan yang berpihak pada kebenaran.
KPK juga akan
memberikan dorongan psikologis bagi mahasiswa untuk menjadi kader anti korupsi.
Hal ini akan berakibat baik bagi berlangsungnya bangsa dan negara kedepan,
pasalnya mahasiswa ialah pemimpin masa depan. Mereka akan tumbuh sebagaimana
lingkungan di sekelilingnya. Jika mahasiswa sudah dididik sedemikian rupa untuk
menjadi kader anti korupsi, maka peluang untuk masa depan Indonesia menjadi
negara bebas kotupsi akan lebih besar.
Koruptor yang
ada saat ini merupakan wajah gagalnya pendidikan moral dan karakter di masa
lalu. Kurikulum sekolah kering akan nilai-nilai moral dan spiritual. Di SD,
SMP, dan SMA matapelajaran agama hanya diajarkan satu jam pelajaran dalam
seminggu. Kemudian tidak ada wacana informasi keagamaan dari guru matapelajaran
yang lain. Pelajar dididik dengan wajah guru yang apatis terhadap spiritual
muridnya. Setelah menjadi mahasiswa, mereka tidak sempat lagi mendalami ilmu
agama lebih intensif. Mereka sudah sibuk dengan tugas-tugas kuliah dan
organisasi.
Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai
pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi
yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar
adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi
tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan
perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh
pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan
untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Dan konsep
perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia,
yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan
perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis
Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang
Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU
Kepailitan, UU Perbankan, UUPersaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa
Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU
Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU
bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut
memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan
memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi. Fakta yang terjadi
menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara
berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem
ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang.
Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok
setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat
ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia,sehingga
pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak
ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul
kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus
korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan
fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan
sosial-politik-ekonomi di Indonesia.
Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.
Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia,
karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah)
yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka
ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah,
investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki
potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan
meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah
terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya
saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor
infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah.
Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite PemantauanPelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam
hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal
ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang
menyebabkan munculnya high costeconomy
yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin
marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.
Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di
daerah. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang
membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi
politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi
politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu,
dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di
daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus
pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah
(government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek
pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya
aparatur negara).
Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi jugamenghambat pengembangan
sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang
menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan
publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk
menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan
yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari
meningkatkan standartata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional.
Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan
seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang
juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari
korupsi.
Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata
pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki
ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan
terbentuklingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan
pengawasan, dan pihaklain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah
dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu
yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang
melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan
korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang
ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan
swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi.
Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang
lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral
yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang
menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan
fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun
kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya
sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah
politik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan
korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata
dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian
untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat
utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang
telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena
pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “yang
sakit kepala, kokyang diobati tangan“. Pemberantasan korupsi seakan hanya
menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati.
Selain itu
korupsi juga bisa diartikan sebagai berikut :
- Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri.
- Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran.
- Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan
membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di
Indonesia. Tidak mudah memang. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para
politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya
kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi
dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat
Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearahpembangunan ekonomi yanglebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Selian masyarakat sipil, mahasiswa sebagai penerus pemimpin bangsa masa
depan juga harus mempersiapkan diri sejak awal. Mahasiswa harus paham
administrasi dan dunia politik pemerintahan untuk mengawal setiap gerak langkah
pemegang kekuasaan. Mahasiswa dibebaskan belajar politik di kampus, agar kelak
bisa menjadi negarawan atau politikus yang berkualitas. Namun, semua itu akan
sia-sia jika tidak disertai dengan pengetahuan moral dan spiritual. Artinya,
selain belajar dan memperkuat jiwa patriotisme, mahasiswa juga harus memperkuat
moralitas dan spiritualitasnya, karena dengan semangat moral dan spiritual yang
tinggi maka sikap anti korupsi dalam diri mahasiswa akan semakin tebal pula.
Semoga para koruptor di Indonesia bisa segera diberantas habis. Kemudian
para penerus bangsa terlahir menjadi pejabat yang bersih dari korupsi, dan
memiliki jiwa anti korupsi yang tinggi. Masa depan Indonesia, ditangan pemuda
masa kini.[]
jdjd
ReplyDeleteping
ReplyDelete