Korupsi dengan Berbagai Wajahnya


Korupsi di Indonesia


Indonesia adalah suatu negara berkembang dengan jumlah angka kemiskinan yang masih tinggi. Namun, keadaan ini bukannya memicu para pejabat untuk memajukan Indonesia. Mereka memilih untuk menghamburkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan Indonesia agar bisa menjadi negara maju. Korupsi, kini sedang jaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagian besar anggota pemerintahan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat hanya mengucapkan sumpah jabatan tanpa penghayatan. Apalagi diamalkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kesetiaan di hati mereka. Baik setia pada NKRI, maupun setia kepada kelompok koruptornya. 

Korupsi merupakan salah satu masalah urgent di Indonesia. Pasalnya koruptor tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat. Mereka mengambil uang rakyat hingga triliunan rupiah tanpa sedikit pun ingat dengan nasib rakyat kecil di desa-desa yang bingung mencari uang demi sesuap nasi. Hati nurani mereka seperti musnah entah kemana, hingga tidak ada bedanya dengan yang bukan manusia. Kemudian sangat tepat jika mereka menyandang gelar si Tikus Berdasi. 

Tidak ada pikiran lain dari setiap tikus di dunia ini, kecuali berpikir tentang bagaimana mereka bisa mencuri makan sebanyak-banyaknya tanpa diketahui menusia. Tikus memiliki kepekaan indra pendengar sehingga mudah mendeteksi adanya ancaman yang datang. Mereka akan dengan cepat melarikan diri jika ketahuan mencuri. Manusia pasti sangat kesulitan menangkap mereka. Kemudian jebakan tikus berupa kurungan dan racun tikuslah solusinya.  

Jebakan tikus itu berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakyat berharap agar Tikus Berdasi bisa diberantas hingga habis, supaya tidak merugikan negara lebih banyak lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menjawab harapan rakyat. KPK harus bersih dari suap-menyuap dan harus independen dalam menangani siapapun yang ditersangkakan. Para kotuptor tidak akan segan-segan menyuap pejabat KPK seberapa besar pun, demi menyembunyikan keborokannya. 

Kemudian jangan sampai kasus penyuapan pada salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi juga terjadi di lingkup KPK, dan jangan tebang pilih terhadap target operasinya. KPK harus mengawasi setiap pejabat pemerintah. Siapa yang dianggap mencurigakan atas kenaikan kekayaannya, maka harus segera diusut. Siapa pun itu, tak terkecuali seorang mentri bahkan presiden pun. 

Selain fokus terhadap pemberantasan korupsi, KPK juga harus intensif berkomunikasi dengan mahasiswa. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran sebagai pengawal kebijakan pemerintah, pengawal aspirasi rakyat, dan agen perubahan masih melekat pada sosok mahasiswa. Adanya komunikasi dari KPK dan mahasiswa, akan melahirkan inovasi hinggga kritikan yang akan membuat KPK menjadi semakin baik dan berani dalam mengambil setiap keputusan yang berpihak pada kebenaran. 

KPK juga akan memberikan dorongan psikologis bagi mahasiswa untuk menjadi kader anti korupsi. Hal ini akan berakibat baik bagi berlangsungnya bangsa dan negara kedepan, pasalnya mahasiswa ialah pemimpin masa depan. Mereka akan tumbuh sebagaimana lingkungan di sekelilingnya. Jika mahasiswa sudah dididik sedemikian rupa untuk menjadi kader anti korupsi, maka peluang untuk masa depan Indonesia menjadi negara bebas kotupsi akan lebih besar. 

Koruptor yang ada saat ini merupakan wajah gagalnya pendidikan moral dan karakter di masa lalu. Kurikulum sekolah kering akan nilai-nilai moral dan spiritual. Di SD, SMP, dan SMA matapelajaran agama hanya diajarkan satu jam pelajaran dalam seminggu. Kemudian tidak ada wacana informasi keagamaan dari guru matapelajaran yang lain. Pelajar dididik dengan wajah guru yang apatis terhadap spiritual muridnya. Setelah menjadi mahasiswa, mereka tidak sempat lagi mendalami ilmu agama lebih intensif. Mereka sudah sibuk dengan tugas-tugas kuliah dan organisasi.  

Untuk memberantas korupsi, sebagai masyarakat kita juga perlu mengambil peran. Kita tidak bisa hanya menghujat pemerintah yang dianggap tidak sanggup memberantas korupsi yang sedang merajalela di NKRI. Sebagai masyarakat kita juga perlu menyinsingkan lengan baju dan mulai memberantas korupsi berdasarkan kemampuan kita. Cara yang paling mudah untuk memberantas korupsi adalah dengan cara menumbuhkan sikap anti korupsi, karena hal tersebut merupakan perlindungan awal dari korupsi.  Sikap anti korupsi ini harus dimiliki oleh setiap orang di NKRI, karena dengan sikap anti korupsi bisa menghindarkan kita dari perbuatan tercela itu. Dalam tulisan ini kami akan mencoba untuk memberi pengetahuan yang lebih luas mengenai korupsi. Diharapkan dengan membaca makalah ini, dapat menumbuhkan jiwa anti korupsi yang bisa memberantas kasus korupsi.


Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi

Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UUPersaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi. Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang.  

Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita.


Korupsi dan Desentralisasi

Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia,sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia.  

Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite PemantauanPelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high costeconomy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.  

Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). 
 
Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi jugamenghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standartata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. 

 Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuklingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihaklain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.  

Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional.  

Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi.


Kesimpulan

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “yang sakit kepala, kokyang diobati tangan“. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. 

Selain itu korupsi juga bisa diartikan sebagai berikut :
  1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri.
  2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran.
  3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearahpembangunan ekonomi yanglebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.  

Selian masyarakat sipil, mahasiswa sebagai penerus pemimpin bangsa masa depan juga harus mempersiapkan diri sejak awal. Mahasiswa harus paham administrasi dan dunia politik pemerintahan untuk mengawal setiap gerak langkah pemegang kekuasaan. Mahasiswa dibebaskan belajar politik di kampus, agar kelak bisa menjadi negarawan atau politikus yang berkualitas. Namun, semua itu akan sia-sia jika tidak disertai dengan pengetahuan moral dan spiritual. Artinya, selain belajar dan memperkuat jiwa patriotisme, mahasiswa juga harus memperkuat moralitas dan spiritualitasnya, karena dengan semangat moral dan spiritual yang tinggi maka sikap anti korupsi dalam diri mahasiswa akan semakin tebal pula.  

Semoga para koruptor di Indonesia bisa segera diberantas habis. Kemudian para penerus bangsa terlahir menjadi pejabat yang bersih dari korupsi, dan memiliki jiwa anti korupsi yang tinggi. Masa depan Indonesia, ditangan pemuda masa kini.[]

 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Anime Sub Indonesia Semakin Berkembang Pesat Tiap Tahun

PAC IPNU - IPPNU Ngronggot selalu menjadi PAC terbaik di Kab. Nganjuk